Pages

Selasa, 28 Desember 2010

Kalian pasti sudah tahu kan apa itu pertolongan pertama,wah kalau belum kalian harus baca entri yang kemarin ,sekarang saya akan menjelaskan lebih dalam lagi Tentang PP(Pertolongan Pertama)

Pertolongan Pertama adalah pemberian pertolongan segera pada penderita sakit atau cedera / kecelakaan yang memerlukan penaganan medis dasar.


Tentang Medis Dasar.....
 -tindakan perawatan berdasarkan ilmu kedokteran yang dapat dimiliki oleh awam atau awam terlatih secara khusus . batasanya adalah sesuai dengan sertifikat yang dimiliki oleh pelaku pertolongan pertama.


Ini Dia Yang Disebut PENOLONG PERTAMA
-penolong yang pertama kali tiba di tempat kejadian , yang memiliki kemampuan dan terlatih dalam penaganan medis dasar .


Tujuan Pertolongan Pertama

1.menyelematkan jiwa penderita

2.mencegah cacat

3.memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan


Dasar Hukum
Seorang petugas pertolongan pertama ternyata ada aturan undang-undangnya lho

a.Memberikan pertolongan
pasal 531 KUHP
barang siapa menyaksikan sendiri ada orang dlam keadaan bahaya maut,lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sipenderita sedang pertolongan itu dapat diberikanya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan , bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahay a dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak -banyak nya Rp.45000,-
Jika orang yang perlu ditolong itu mati diancam dengan sanksi KUHP 45,165,187,304 s,478,525,566.

b.kerahasian
pasal 322 KUHP
1.barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia yang wajib menyimpanya oleh karena jabatan atau pekerjaannya baik yang sekarang maupun yang dahulu dipidana dengan pidana penjara selam-lamaya 9 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.9000,-
2.jika kejahatan itu yang dilakukan yang tertentu,maka perbuatannya itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang lain.

Penting
penolong juga perlu meminta izin sebelum menolong

Persetujuan Tindakan Penolong
ada dua bentuk persetujuan atau izin bagi penolong untuk melakukan tindakan:

a.Persetujuan dianggap diberikan atau tersirat
  adalah persetujuan yang umum diberikan diberikan dalam keadaan penderita sadar atau normal.

b.Persetujuan yang dinyatakan
  adalah persetujuan yang dinyatakan secara lisan atau tertulis oleh penderita itu sendiri.

seorang penolong pertama mempunyai kewajiban sebagai berikut:
-menjaga keselamatan diri,anggota tim , penderita dan orang di sekitarnya
-menjangkau penderita
-mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam nyawa
-meminta bantuan/rujukan
-memberikan pertolongan dengan cepat dan tepat sesuai keadaan penderita
-membantu penlong yang lain
-menjaga kerahasian medis penderita
-melakukan komunikasi dengan petugas yang terlibat
-mempersiapkan penderita untuk ditransportasi/dirujuk ke fasilitas kesehatan


Kualifikasi penolong pertama
 -Jujur dan bertanggung jawab
-profesional
-mempunyai kematangan emosi
-mampu bersoliasasi
-kemampuan nyata terukur sesuai sertifikasi
-mempunyai kondisi fisik yang baik
-mempunyai rasa bangga

1 komentar:

hahaha mengatakan...

Jika Anda Ingin Mendapatkan Bonus Freechip Awal Hanya di S1288Poker,com
Claim Bonus Anda Di Sini , Bonus Langsung di Berikan Kepada Anda
Dan Dapatkan User ID Anda Untuk Bermain Game Kami


HUBUNGI KAMI:
livechat: www,s1288poker,com
pin bb: 7AC8D76B ( New )

Posting Komentar

 
Copyright (c) 2010 PMR WIRA SMANSABARA. Design by WPThemes Expert

Themes By Buy My Themes and Direct Line Insurance.