Pages

Selasa, 28 Desember 2010

Kalian pasti sudah tahu kan apa itu pertolongan pertama,wah kalau belum kalian harus baca entri yang kemarin ,sekarang saya akan menjelaskan lebih dalam lagi Tentang PP(Pertolongan Pertama)

Pertolongan Pertama adalah pemberian pertolongan segera pada penderita sakit atau cedera / kecelakaan yang memerlukan penaganan medis dasar.


Tentang Medis Dasar.....
 -tindakan perawatan berdasarkan ilmu kedokteran yang dapat dimiliki oleh awam atau awam terlatih secara khusus . batasanya adalah sesuai dengan sertifikat yang dimiliki oleh pelaku pertolongan pertama.


Ini Dia Yang Disebut PENOLONG PERTAMA
-penolong yang pertama kali tiba di tempat kejadian , yang memiliki kemampuan dan terlatih dalam penaganan medis dasar .


Tujuan Pertolongan Pertama

1.menyelematkan jiwa penderita

2.mencegah cacat

3.memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan


Dasar Hukum
Seorang petugas pertolongan pertama ternyata ada aturan undang-undangnya lho

a.Memberikan pertolongan
pasal 531 KUHP
barang siapa menyaksikan sendiri ada orang dlam keadaan bahaya maut,lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sipenderita sedang pertolongan itu dapat diberikanya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan , bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahay a dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak -banyak nya Rp.45000,-
Jika orang yang perlu ditolong itu mati diancam dengan sanksi KUHP 45,165,187,304 s,478,525,566.

b.kerahasian
pasal 322 KUHP
1.barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia yang wajib menyimpanya oleh karena jabatan atau pekerjaannya baik yang sekarang maupun yang dahulu dipidana dengan pidana penjara selam-lamaya 9 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.9000,-
2.jika kejahatan itu yang dilakukan yang tertentu,maka perbuatannya itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang lain.

Penting
penolong juga perlu meminta izin sebelum menolong

Persetujuan Tindakan Penolong
ada dua bentuk persetujuan atau izin bagi penolong untuk melakukan tindakan:

a.Persetujuan dianggap diberikan atau tersirat
  adalah persetujuan yang umum diberikan diberikan dalam keadaan penderita sadar atau normal.

b.Persetujuan yang dinyatakan
  adalah persetujuan yang dinyatakan secara lisan atau tertulis oleh penderita itu sendiri.

seorang penolong pertama mempunyai kewajiban sebagai berikut:
-menjaga keselamatan diri,anggota tim , penderita dan orang di sekitarnya
-menjangkau penderita
-mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam nyawa
-meminta bantuan/rujukan
-memberikan pertolongan dengan cepat dan tepat sesuai keadaan penderita
-membantu penlong yang lain
-menjaga kerahasian medis penderita
-melakukan komunikasi dengan petugas yang terlibat
-mempersiapkan penderita untuk ditransportasi/dirujuk ke fasilitas kesehatan


Kualifikasi penolong pertama
 -Jujur dan bertanggung jawab
-profesional
-mempunyai kematangan emosi
-mampu bersoliasasi
-kemampuan nyata terukur sesuai sertifikasi
-mempunyai kondisi fisik yang baik
-mempunyai rasa bangga

Minggu, 26 Desember 2010

Pada bulan Juni 1854,seorang pengusaha Swiss bernama Henry Dunant tiba di sebuah tempat di bagian utara italia dalam perjalanan untuk menemui kaisar perancis Napoleon III . Napoleon III sedang berperang di kawasan itu . henry Dunant , yang berasal dari Jenewa , ingin melakukan pembicaraan bisnis dengan sang kaisar .



Jalan yang dilaluinya panjang dan sulit . banyak sungai harus diseberangi , padahal di beberapa sungai tidak terdapat jembatan.Kemudian ketika Henry Dunant mendekati desa Solferina . Padang rumput disitu telat berubah menjadi medan pertempuran . Henry Dunant memandang penuh ngeri ketika pasukan prancis dan Austria saling membantai dalam sebuah pertempuran dahsyat . Korps medis angkatan perang yang ada sangat kewalahan dan kebingungan sehingga tidak mampu menanggulangi situasi tersebut .

Perasaan ngeri yang menguasai Henry Dunant membuatnya lupa akan tujuan yang sebenarnya dia datang ke tempat itu . Dia memutuskan untuk memakai gereja di desa Castiglione itu sebagai rumah sakit darurat . Dia mulai mengatur pertolongan . Tanpa mengenal lelah dia membatikkan diri melakukan tugas pertolongan ini . Dia bahkan mencatat pesan-pesan para korban bagi keluarga mereka . Kaum perempuan bekerja keras sebagai perawat . mereka tidak mau disuruh beristirahat atau disuruh pergi dari tempat itu .
Sekembalinya di Jenewa . Dunant tak dapat melupakan pengalamannya . dia kemudian menuliskan pengalamannya itu dalam sebuah buku ,Un Souvenir de Solferino.Tulisanya ini diakhiridengan du himbuan :
1)agar disetiap negara dibentuk sebuah kelompok relawan yang tugasnya ialah mengurus korban di masa perang
2)Agar Negara-negara membuat kesepakatan untuk melindungi para relawan pertolongan pertama ini .
Buku Henry Dunant diterbitkan pada tahun 1862.Maka lahirlah sebuah gagasan .

Pada tahun 1863,gagasan tersebut terwujud. Henry Dunant , bersama dengan empat warga Jenewa lain , mendirikan komite Internasional pertolongan korban luka(the Intersional Committe of Aid for the Wounded),yang kemudian hari menjadi ICRC (komite Intersional Palang Merah). Pada tahun itu pula mulai lahir perhimpunan-perhimpunan Nasional . Pada tahun 1864 , Konvensi Jenewa yang pertama . Yaitu Mengenai perbaikan kondisi prajurit yang terluka dalam perang di darat , diapdopsi oleh sebuah konferensi diplomatik.
 
Dewasa ini terdapat 4 Konvensi Jenewa yang masing-masing melindungi:
1)Prajurit yang terluka dan yang sakit dalam perang di darat
2)Prajurit yang terluka,yang sakit,dan yang kapalnya karam dalam perang di laut
3)Tawanan Perang
4)Orang sipil dalam masa konflik bersenjata  

Selasa, 14 Desember 2010

Pengurus Harian
Ketua :Ratna Nurmalita
Wakil Ketua:Aprilita Kusuma N
Sekretaris:  1.Amanda Dhirgandini
                  2.Tika Prasetyawati
Bendara:Vestika Iskawati

Divisi-Divisi
  • PSDM
Koordinator:Huzniar Adzani
Anggota:
  1. Falikhah Nur
  2. Aulia Nur
  3. Nur Alpi Dina
  4. Rahmat Ramadhan
  • Personalia
Koordinator:Endah Fika P
Anggota:
  1. Catur Yuni L
  2. Muliana Ulfa
  3. Adina Nugrahaeni
  • Bakti Masyarakat
Koordinator:Ayu Noviana L
Anggota :
  1. Yuni Ambarwati
  2. Vie Hadmi
  3. Putrinita Wulan
  4. Silvia Budhi
  • HUMAS
Koordinator:Ayu Dita L
Anggota:
  1. Maharani Cahyaningtyas
  2. Maulanan Adhi
  3. Merdhenita Restuti
  4. Hidayat Ramadhan
  5. Salasia tujunisa
  • Kesehatan
Koordinator:Septanti Kusuma D.A
Anggota:
  1. Mareta Permata Sari
  2. Mariam Ayu
  3. Estrianan Yuli

Sabtu, 11 Desember 2010

Sekantong darah yang didonorkan seringkali dapat menyelamatkan nyawa seseorang.
Darah adalah komponen tubuh yang berperan membawa nutrisi dan oksigen ke semua organ tubuh, termasuk organ-organ vital seperti otak, jantung, paru-paru, ginjal, dan hati. Jika darah yang beredar di dalam tubuh sangat sedikit oleh karena berbagai hal, maka organ-organ tersebut akan kekurangan nutrisi dan oksigen. Akibatnya, dalam waktu singkat terjadi kerusakan jaringan dan kegagalan fungsi organ, yang berujung pada kematian.
Untuk mencegah hal itu, dibutuhkan pasokan darah dari luar tubuh. Jika darah dalam tubuh jumlahnya sudah memadai, maka kematian dapat dihindari.
Siapa saja yang menjadi penerima darah?
Ada berbagai macam kondisi dan penyakit yang membutuhkan transfusi darah. Beberapa diantaranya adalah :

  1. Luka yang menimbulkan perdarahan hebat, misalnya kecelakaan mobil, luka sayat, luka tusuk, luka tembak, dll.
  2. Pembedahan yang menyebabkan keluarnya darah dalam jumlah besar, misalnya pembedahan jantung, pembedahan perut, dll.
  3. Penyakit tertentu seperti penyakit hati (liver), penyakit ginjal, kanker, anemia defisiensi besi, anemia sel sabit, anemia fanconi, anemia hemolitik, anemia aplastik, talasemia, hemofilia, trombositopenia, dll.
Apa manfaat mendonorkan darah?
Bagi pendonor sendiri banyak manfaat yang dapat dipetik dari mendonorkan darah. Beberapa diantaranya adalah :
  1. Mengetahui golongan darah. Hal ini terutama bagi yang baru pertama kali mendonorkan darahnya.
  2. Mengetahui beberapa penyakit tertentu yang sedang di derita. Setidaknya setiap darah yang didonorkan akan melalui 13 pemeriksaan (11 diantaranya untuk penyakit infeksi). Pemeriksaan tersebut antara lain HIV/AIDS, hepatitis C, sifilis, malaria, dsb.
  3. Mendapat pemeriksaan fisik sederhana, seperti pengukuran tekanan darah, denyut nadi, dan pernapasan.
  4. Mencegah timbulnya penyakit jantung. 
Siapa saja yang boleh mendonorkan darah?
  1. Pendonor berusia antara 17 - 60 tahun dengan berat badan minimal 45 kg. Usia 17 tahun harus dengan ijin tertulis dari orangtua.
  2. Tanda vital baik. Biasanya diperiksa sesaat sebelum mendonorkan darah. Tanda vital tersebut adalah : Tekanan darah sistol = 110 - 160 mm Hg dan diastol = 70 - 100 mm Hg; Denyut nadi teratur, yaitu 50 - 100 kali/ menit; Suhu tubuh 36,6 - 37,5 derajat Celcius (oral).
  3. Jika pernah mendonorkan darah, maka pendonoran yang terakhir sudah lebih dari 3 bulan yang lalu.
Siapa saja yang tidak boleh mendonorkan darah?
Seseorang tidak boleh mendonorkan darahnya jika :
  1. Pernah menderita hepatitis B.
  2. Menderita tuberkulosis, sifilis, epilepsi dan sering kejang.
  3. Ketergantungan obat, alkoholisme akut dan kronik.
  4. Dalam jangka waktu 1 tahun: sesudah operasi besar, sesudah injeksi terakhir imunisasi rabies terapeutik, atau sesudah transplantasi kulit.
  5. Dalam jangka waktu 6 bulan: sesudah kontak erat dengan penderita hepatitis, sesudah transfusi, sesudah tattoo/tindik telinga, sesudah persalinan, atau sesudah operasi kecil.
  6. Dalam jangka waktu 2 minggu: sesudah vaksinasi virus hidup parotitis, measles, tetanus toksoid.
  7. Dalam jangka waktu 1 minggu sesudah gejala alergi menghilang.
  8. Sedang hamil atau menyusui.
  9. Dalam jangka waktu 72 jam sesudah operasi gigi.
  10. Dalam jangka waktu 24 jam sesudah vaksinasi polio, influenza, kolera, tetanus difteri.
  11. Menderita penyakit kulit pada vena (pembuluh darah balik) yang akan ditusuk.
  12. Mempunyai kecenderungan perdarahan atau penyakit darah, misalnya, defisiensi G6PD, thalasemia, polisitemiavera.
  13. Seseorang yang termasuk kelompok masyarakat yang mempunyai resiko tinggi untuk mendapatkan HIV/AIDS (homoseks, morfinis, berganti-ganti pasangan seks, pemakai jarum suntik tidak steril)
    14. Pengidap HIV/ AIDS menurut hasil pemeriksaan pada saat donor darah.
A. Latar Belakang
Pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau korban kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar untuk mencegah cacat atau maut.
Tujuan Pertolongan Pertama
1. Menyelamatkan jiwa penderita
2. Mencegah cacat
3. Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan

Pelaksanaan pertolongan pertama

  1. Periksa kesadaran
  2. Periksa pernapasan
  3. Periksa apakah ada tanda-tanda pendarahan
  4. Periksa keadaan lokal atau keadaan sekitar

Peralatan P3K (Pertolongan Pertama pada Kecelakaan)

  1. Bahan membersihkan tangan. Contoh: Sabun, alkohol.
  2. Obat pencuci luka. Contoh: Rivanol, alkohol.
  3. Obat pengurang rasa sakit. Contoh: Parasetamol.
  4. Wewangian untuk menyadarkan korban. Contoh: Cologne, minyak angin.
  5. Pembalut gulung
  6. Mitela
  7. Kapas
  8. Plester
  9. Kain kassa/ kain steril
  10. Gunting
  11. Pinset
 
 
 
 
Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu
Dalam perkembangannya tindakan pertolongan pertama diharapkan menjadi bagian dari suatu sistem yang dikenal dengan istilah Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, yaitu sistem pelayanan kedaruratan bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya di bidang kesehatan.
Komponen Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu:
1. Akses dan Komunikasi
Masyarakat harus mengetahui kemana mereka harus meminta bantuan, baik yang umum maupun yang khusus.
2. Pelayanan Pra Rumah Sakit
Secara umum semua orang boleh memberikan pertolongan
Klasifikasi Penolong:
a. Orang Awam
Tidak terlatih atau memiliki sedikit pengetahuan pertolongan pertama
b. Penolong pertama
Kualifikasi ini yang dicapai oleh KSR PMI
c. Tenaga Khusus/Terlatih
Tenaga yang dilatih secara khusus untuk menanggulangi kedaruratan di Lapangan
3. Tansportasi
Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi

B . Dasar Hukum
Di dalam undang-undang ditemukan beberapa pasal yang mengatur mengenai Pertolongan Pertama, namun belum dikuatkan dengan peraturan lain untuk melengkapinya. Beberapa pasal yang berhubungan dengan Pertolongan Pertama antara lain : Persetujuan Pertolongan Saat memberikan pertolongan sangat penting untuk meminta izin kepada korban terlebih dahulu atau kepada keluarga, orang disekitar bila korban tidak sadar.
Ada 2 macam izin yang dikenal dalam pertolongan pertama :
Pertolongan Pertama
Pasal 531 K U H Pidana
“Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang didalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu
dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia
sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya tiga
bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-. Jika orang yang perlu ditolong itu
mati, diancam dengan : KUHP 45, 165, 187, 304 s, 478, 525, 566”
1. Persetujuan yang dianggap diberikan atau tersirat (Implied Consent)
Persetujuan yang diberikan pendarita sadar dengan cara memberikan isyarat, atau penderita tidak sadar, atau pada anak kecil yang tidak mampu atau dianggap tidak mampu memberikan persetujuan
2. Pesetujuan yang dinyatakan (Expressed Consent)
Persetujuan yang dinyatakan secara lisan maupun tulisan oleh penderita.
A.Sejarah
Dibentuk pada Kongres PMI pada Januari 1950 di Jakarta. PMR dulu bernama Palang Merah Pemuda, 1 Maret 1950. Secara resmi berkembangnya PMR di sekolah didasari Surat Edaran Dirgen Pendidikan No. 11-052-1974, pada tanggal 22 Juni 1974.


B.Syarat-syarat untuk menjadi keangotaan PMR
  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Berusia 7 tahun sampai dengan 21 tahun.
  3. Dapat membaca dan menulis.
  4. Atas kemauan sendiri, tanpa paksaan maupun tekanan dari orang lain, ingin menjadi anggota PMR.
  5. Mendapat persetujuan dari orang tua atau wali.
  6. Sebelum menjadi anggota penuh, bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diharuskan.
  7. Bersedia melaksanakan tugas kepalangmerahan selaku anggota PMR secara sukarela.
C.Prinsip Dasar  Gerakan Palang Merah Indonesia
  1. Kemanusiaan
  2. Kesamaan
  3. Kenetralan
  4. Kemandirian
  5. Kesukarelaan
  6. Kesatuan
  7. Kesemestaan 
D.TRIBAKTI PMR
  1. Meningkatkan ketrampilan hidup sehat.
  2. Berkarya dan berbakti di masyarakat.
  3. Mempererat persahabatan nasional dan internasional 
E.Mars PMR




Palang Merah Indonesia
Sumber kasih umat manusia
warisan luhur nusa dan bangsa
Wujud nyata mengayom Pancasila
Gerak juangnya ke seluruh Nusa
Mendharmakan bakti bagi ampera
Tunaikan tugas suci, tujuan PMI, di Persada Bunda Pertiwi
untuk umat manusia di seluruh dunia
PMI mengantarkan jasa




 
Copyright (c) 2010 PMR WIRA SMANSABARA. Design by WPThemes Expert

Themes By Buy My Themes and Direct Line Insurance.