Pages

Sabtu, 11 Desember 2010

A. Latar Belakang
Pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau korban kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar untuk mencegah cacat atau maut.
Tujuan Pertolongan Pertama
1. Menyelamatkan jiwa penderita
2. Mencegah cacat
3. Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan

Pelaksanaan pertolongan pertama

  1. Periksa kesadaran
  2. Periksa pernapasan
  3. Periksa apakah ada tanda-tanda pendarahan
  4. Periksa keadaan lokal atau keadaan sekitar

Peralatan P3K (Pertolongan Pertama pada Kecelakaan)

  1. Bahan membersihkan tangan. Contoh: Sabun, alkohol.
  2. Obat pencuci luka. Contoh: Rivanol, alkohol.
  3. Obat pengurang rasa sakit. Contoh: Parasetamol.
  4. Wewangian untuk menyadarkan korban. Contoh: Cologne, minyak angin.
  5. Pembalut gulung
  6. Mitela
  7. Kapas
  8. Plester
  9. Kain kassa/ kain steril
  10. Gunting
  11. Pinset
 
 
 
 
Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu
Dalam perkembangannya tindakan pertolongan pertama diharapkan menjadi bagian dari suatu sistem yang dikenal dengan istilah Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, yaitu sistem pelayanan kedaruratan bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya di bidang kesehatan.
Komponen Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu:
1. Akses dan Komunikasi
Masyarakat harus mengetahui kemana mereka harus meminta bantuan, baik yang umum maupun yang khusus.
2. Pelayanan Pra Rumah Sakit
Secara umum semua orang boleh memberikan pertolongan
Klasifikasi Penolong:
a. Orang Awam
Tidak terlatih atau memiliki sedikit pengetahuan pertolongan pertama
b. Penolong pertama
Kualifikasi ini yang dicapai oleh KSR PMI
c. Tenaga Khusus/Terlatih
Tenaga yang dilatih secara khusus untuk menanggulangi kedaruratan di Lapangan
3. Tansportasi
Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi

B . Dasar Hukum
Di dalam undang-undang ditemukan beberapa pasal yang mengatur mengenai Pertolongan Pertama, namun belum dikuatkan dengan peraturan lain untuk melengkapinya. Beberapa pasal yang berhubungan dengan Pertolongan Pertama antara lain : Persetujuan Pertolongan Saat memberikan pertolongan sangat penting untuk meminta izin kepada korban terlebih dahulu atau kepada keluarga, orang disekitar bila korban tidak sadar.
Ada 2 macam izin yang dikenal dalam pertolongan pertama :
Pertolongan Pertama
Pasal 531 K U H Pidana
“Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang didalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu
dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia
sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya tiga
bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-. Jika orang yang perlu ditolong itu
mati, diancam dengan : KUHP 45, 165, 187, 304 s, 478, 525, 566”
1. Persetujuan yang dianggap diberikan atau tersirat (Implied Consent)
Persetujuan yang diberikan pendarita sadar dengan cara memberikan isyarat, atau penderita tidak sadar, atau pada anak kecil yang tidak mampu atau dianggap tidak mampu memberikan persetujuan
2. Pesetujuan yang dinyatakan (Expressed Consent)
Persetujuan yang dinyatakan secara lisan maupun tulisan oleh penderita.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright (c) 2010 PMR WIRA SMANSABARA. Design by WPThemes Expert

Themes By Buy My Themes and Direct Line Insurance.